REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Pengadilan Militer Mesir memenjarakan seorang blogger bernama Maikel Nabil selama tiga tahun karena mengkritisi militer, yang memerintah negara sejak pendongkelan Presiden Hosni Mubarak Februari lalu.
"Sangat disayangkan, pengadilan militer Nasr City memvonis Maikel Nabil dengan tiga tahun penjara. Padahal para pembela tidak hadir, dan putusan itu dibuat hampir secara rahasia," kata Gamal Eid, salah seorang pengacara Nabil, Senin (11/4).
Nabil dinyatakan bersalah karena "menghina militer" dan penerbitan berita palsu. Para pengacaranya mengatakan akan naik banding terhadap putusan tersebut.
Vonis ini kemungkinan akan menimbulkan kekhawatiran di antara jaringan besar blogger Mesir yang berharap penggulingan Mubarak dalam pemberontakan rakyat akan membuka era baru kebebasan berekspresi.
Pekan lalu, Human Rights Watch (HRW) telah meminta putusan tersebut agar dibatalkan, namun tak direspons. “Angkatan bersenjata Mesir harus membatalkan semua tuduhan terhadap (Nabil) karena posting internetnya yang kritis terhadap militer,” kata Sarah Leah Whitson, Direktur Utama HRW untuk Timur Tengah dan Afrika.
"Persidangan ini memunculkan preseden yang berbahaya pada saat Mesir mencoba melakukan transisi dari kesewenang-wenangan era Mubarak," tegas Whitson.
Ini adalah persidangan pertama terhadap blogger yang digelar pengadilan militer sejak Dewan Tinggi Militer (DTM) berkuasa setelah Mubarak mengundurkan diri pada 11 Februari.
Polisi Militer menangkap Nabil, salah seorang aktivis online, pada 28 Maret setelah mengkritik militer dalam tulisan di blognya. Postingan dan komentar-komentar Nabil di situs jejaring sosial Facebook dijadikan sebagai bukti yang memberatkannya dalam persidangan.