Ahad 17 Apr 2011 21:07 WIB

Lagi, Mantan Pejabat Tinggi Mesir Diseret ke Meja Hijau

Red: cr01
Mantan Perdana Menteri Mesir Ahmed Nazif
Foto: Al-Arabiya
Mantan Perdana Menteri Mesir Ahmed Nazif

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Mantan Perdana Menteri Mesir Ahmed Nazif akan diadili di pengadilan pidana atas tuduhan korupsi, demikian pengumuman pemerintah transisi Kairo, Ahad (17/4). Selain Nazif, beberapa bekas pejabat era Hosni Mubarak juga akan diadili atas tuduhan serupa.

Para pejabat ini termasuk mantan Menteri Keuangan Youssef Boutros Ghali, dan mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al-Adly. Mantan Presiden Mubarak dan anak-anaknya, Gamal dan Alaa, juga ditahan atas dakwaan serupa. Alaa Mubarak dan Gamal Mubarak saat ini meringkuk di penjara Tora, Kairo.

Pengumuman Ahad sore bahwa mantan Perdana Menteri Nazif akan diadili di pengadilan pidana sama sekali tak terduga. Walau demikian, pengumuman pengadilan tersebut untuk merespons tuntutan warga Mesir yang mendorong revolusi dan penggulingan Mubarak. Mereka menuntut para pelaku dugaan salah urus keuangan dan praktek korupsi dalam rezim lama harus dibawa ke pengadilan.

Nazif, yang menjabat sebagai perdana menteri Mubarak selama lebih dari lima tahun, akan ditahan selama 15 hari sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pemborosan dana publik. Sumber mengatakan, sejumlah aset mantan pejabat dan menteri juga telah dibekukan karena dugaan korupsi dan penggunaan kekerasan terhadap para demonstran yang melakukan aksi damai.

Penangkapan Nazif tersebut diumumkan tak lama setelah jaksa penuntut umum Mesir memanggil mantan Presiden Hosni Mubarak dan anak-anaknya untuk ditanyai. Keluarga Mubarak sedang menghadapi tuduhan korupsi serta kekerasan terhadap protes yang mengakhiri pemerintahannya.

sumber : Al-Arabiya
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement