Rabu 27 Apr 2011 19:11 WIB

Masa Tahanan Alaa dan Gamal Mubarak Tambah 15 Hari Lagi

Red: cr01
Keluarga Hosni Mubarak
Foto: foreignpolicy
Keluarga Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Setelah menolak disebut mengaja memperlambat proses hukum terhadap kroni-kroni mantan Presiden Hosni Mubarak, Menteri Kehakiman Mesir Mohammed Abdul Aziz Al-Jundi, langsung tancap gas. "Jaksa penuntut umum kini tengah menjalankan tugas-tugas mereka untuk memproses kasus-kasus ini," katanya, sebagaimana dilansir Al-Ahram, (27/4).

Untuk menjamin integritas dan independensi penyelidikan, Jaksa Agung Mesir Abdel Meguid Mahmud menambahkan masa tahanan Alaa dan Gamal Mubarak 15 hari lagi, usai persidangan keduanya kemarin.

Penyelidikan terhadap keduanya difokuskan pada dakwaan keterlibatan mereka dalam program pembayaran hutang pemerintah Mesir, komisi ekspor gas ke Israel, privatisasi perusahaan publik, dan partisipasi mereka di instansi atau perusahaan asing yang beroperasi di Mesir.

Di sisi lain,  Pengadilan Kriminal Mesir telah menunda persidangan mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al-Adli dan enam mantan menteri lainnya hingga 12 Mei untuk melengkapi berkas-berkas perkara mereka, dan alokasi ruang pengadilan yang lebih lebih luas, Sebab ruang sidang sementara saat ini masih belum memadai.

Menurut Jaksa Penuntut Al-Adli, terdakwa mengambil keputusan sendiri untuk mengadapi peserta unjuk Januari dan meminta polisi untuk membunuh para demonstran sengaja, dengan menembakkan peluru dan amunisi. Bahkan sebagian korban ditabrak sampai mati oleh kendaraan polisi.

sumber : Al-Ahram
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement