REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Pengadilan Pidana Kairo, yang dipimpin oleh Hakim Samy Mahmoud Kamil, memvonis mantan Menteri Pariwisata Mesir Zuhair Garana dengan hukuman 5 tahun penjara,
Selain itu pengadilan juga memutuskan hukuman yang sama secara in absentia terhadap pengusaha Hisyam Haziq dan Husein Segwani, keduanya masih buron.
Pengadilan menyatakan Garana telah memerintahkan penjualan lahan milik negara seluas 305 juta meter persegi, sebagian memiliki kandungan minyak, kepada pengusaha Hisyam al-Hazeq dan Hussein Segwani senilai USD satu dolar per meter persegi untuk sejumlah proyek pariwisata.
Jaksa Agung Mesir mendakwa Garrana telah melanggar peraturan perundang-undangan kementerian tahun 1995, yang mengatur tentang kebutuhan pembentukan komite dalam hal alokasi tanah untuk pengembangan pariwisata.
Industri pariwisata Mesir, menghasilkan devisa sebesar USD 10 miliar per tahun atau sepersepuluh dari total pendapatan negara dan menyerap lebih dari 12 persen tenaga kerja dari total seluruh tenaga kerja di negara Piramida itu.