Rabu 01 Jun 2011 16:55 WIB

Kondisi Kesehatan Memburuk, Mubarak Belum Bisa Disidang

Red: cr01
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.
Foto: Al-Ahram
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Jaksa Agung Mesir Abdel Mahmoud Meguid memutuskan bahwa

mantan Presiden Hosni Mubarak tetap diperbolehkan menjalani perawatan di Rumah Sakit di Sharm El-Sheikh.

Meguid menilai kesehatan presiden terguling dalam revolusi populer itu, semakin memburuk. "Mubarak tidak bisa bergerak tanpa bantuan, apalagi peralatan medis di rumah sakit penjara Tura, masih minim," kata Meguid sebagaimana dilansir surat kabar Mesir, Al-Ahram, Rabu (1/6).

Jaksa Agung juga belum memastikan apakah akan memindahkan Mubarak atau tidak dalam waktu dekat. Selain itu pihak kejaksaan juga telah menunjuk tim medis dan dokter spesialis untuk mengawasi perawatan sang mantan diktator.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Adel Sa'ed, mengatakan tim medis yang dibentuk kejaksaan telah melakukan pemeriksaan medis terhadap mantan Presiden Mubarak. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatannya, apakah ia layak dipindahkan atau tidak ke rumah sakit penjara," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, lanjut Sa'ed, Mubarak terbukti menderita serangan jantung disertai penurunan tekanan darah secara tajam. Akibat tekanan darah yang menurun drastis, peredaran darah ke otak mengalami gangguan. "Dengan kondisi demikian, jika yang bersangkutan terkena tekanan psikologis, maka ia akan mengalami kehilangan kesadaran sesaat," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan rekam mediknya, Mubarak disinyalir mengalami kelemahan fisik dan depresi. Ia tak mampu melakukan aktivitas apa pun di tempat tidurnya tanpa bantuan. Kejaksaan Agung telah mengirimkan laporan medis Mubarak ke pengadilan pidana khusus yang mengadili kasus sang mantan presiden.

sumber : Al-Ahram
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement