Jumat 24 Aug 2012 20:40 WIB

Pers Myanmar Masih Berjuang untuk Kebebasan

Pers di Myanmar
Foto: Euronews
Pers di Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Meski sudah lepas dari borgol sensor langsung selama berdekade, jurnalis di Myanmar masih menghadapi hukum represif yang bisa membawa mereka ke penjara. Atas kondisi itu, wartawan negara tersebut menegaskan tak akan berhenti memperjuangkan kebebasan lebih luas.

Pemeriksaan dan pengecekan prapenerbitan sudah berakhir. Langkah itu dipandang sebagai reformasi terkini penguasa yang berupaya membujuk Barat mencabut sanksi terhadap Myanmar. Namun masih ada keprihatinan mengingat tak ada perubahan lebih luas lewat undang-undang.

Iklim ketakutan dan penyensoran diri sendiri diprediksi terus berlanjut. "Banyak larangan, hukum dan regulasi yang diterapkan di bawah rezim lama masih berlaku dalam sistem baru," ujar perwakitan Komite Perlindungan Jurnalist, Asia Tenggara, Shawn Crispin.

"Jurnalis masih berisiko bersar dipenjara, ditindas dan diintimidasi karena karya jurnalisme mereka. Jadi bagi kami situasi ini hanya setengah dari  kebijakan," ujarnya.

Salah satu indikasi itu, kata Crispin, yakni keberadaan dewan sensor Myanmar yang belum dihapus. Tak hanya itu, surat kabar harian independen juga masih dilarang. Berita mingguan independen diperbolehkan tapi dengan syarat tetap mengirimkan isi berita ke Departemen Registrasi dan Pengawasan Pers setelah mereka dicetak.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement