Ahad 22 Aug 2021 11:31 WIB

Junta Myanmar Tangkap Dua Jurnalis

Sithu Aung Myint didakwa dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran informasi palsu.

Ilustrasi: Tentara Myanmar.
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi: Tentara Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pemerintah militer Myanmar telah menangkap dua wartawan lokal dalam kasus terbaru tindakan keras terhadap media sejak kudeta 1 Februari. Demikian disampaikan oleh televisi milik militer Myanmar, Myawaddy TV, Sabtu (21/8).

Kolumnis untuk situs berita Frontier Myanmar serta komentator di radio Voice of America, Sithu Aung Myint, dan seorang pekerja lepas yang bekerja untuk layanan berita BBC Burma, Htet Htet Khine, ditangkap pada 15 Agustus

Baca Juga

Sithu Aung Myint didakwa dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran informasi palsu pada unggahan media sosial yang menurut laporan Myawaddy, dinilai telah mengkritisi junta, mendesak orang-orang untuk bergabung dalam aksi mogok, dan mendukung gerakan-gerakan oposisi yang dilarang.

Sementara Htet Htet Khine dituduh telah menyembunyikan Sithu Aung Myint, yang telah dianggap sebagai seorang buronan tersangka kriminal. Khine juga dituduh bekerja untuk dan mendukung pemerintah bayangan Myanmar, Pemerintah Persatuan Nasional.

Sebuah organisasi internasional nirlaba, Reporters Without Borders (RSF), mengatakan pada Sabtu bahwa kedua jurnalis itu ditahan tanpa komunikasi dan penahanan mereka tidak sah.

"Kami mengutuk keras kondisi penahanan mereka yang sewenang-wenang, yang mencerminkan kebrutalan yang dilakukan junta militer terhadap wartawan," kata Daniel Bastard, kepala RSF untuk kawasan Asia-Pasifik.

Situasi di Myanmar masih dipenuhi dengan ketidakstabilan dan penentangan terhadap pemerintahan junta.Sudah lebih dari 1.000 orang tewas di negara itu, menurut penghitungan dari sebuah kelompok aktivis yang telah melacak pembunuhan oleh pasukan keamanan Myanmar.

Pihak militer Myanmar, yang telah mencabut izin dari banyak outlet berita, mengatakan bahwa mereka menghormati peran media tetapi tidak akan mentolerir pelaporan berita yang diyakini salah atau mungkin menimbulkan keresahan publik.

Pada Juli, sebuah laporan oleh Komite Perlindungan Jurnalis menyebutkan bahwa penguasa Myanmar telah secara efektif mengkriminalisasi jurnalisme independen. Human Rights Watch telah mendesak pemerintah militer Myanmar, yang telah menangkap 98 wartawan sejak melakukan kudeta, agar berhenti menuntut awak media.Sebanyak 46 wartawan yang ditangkap itu masih ditahan hingga akhir Juli.R

sumber : Reuters/antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement