Kamis 11 Oct 2012 10:41 WIB

PBB Bahas Pernikahan Dini

PBB
PBB

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Ahli hak asasi manusia di PBB mendesak semua negara meningkatkan usia pernikahan jadi 18 tahun untuk anak perempuan dan anak lelaki tanpa pengecualian. PBB juga mensahkan tindakan mendesak guna mencegah pernikahan di bawah umur.

Para ahli tersebut, termasuk Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB mengenai Kekerasan terhadap Anak-anak, menegaskan dalam satu pernyataan bersama bahwa tindakan memaksakan perkawinan pada usia dini mesti dijadikan sebagai perbuatan pidana.

"Anak perempuan yang menjadi korban perkawinan paksa mengalami perbudakan di dalam rumah tangga, perbudakan seks dan menderita akibat pelanggaran hak mereka bagi kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi dan kebebasan dari kekerasan fisik, psikis dan seks," kata pernyataan itu.

''Data statistik PBB menunjukkan setiap tahun sebanyak 10 juta anak perempuan dikawinkan sebelum mereka mencapai usia 18 tahun,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara.

Di tingkat global, sebanyak 34 persen perempuan muda yang berusia 20 sampai 24 tahun itu dikawinkan sebelum mereka berusia 18 tahun. Jumlahnya rata-rata sebanyak 70 jutaan.

''Jika kecenderungan tersebut berlanjut, jumlah anak perempuan yang akan menikah sampai mereka berusia 18 tahun akan naik sampai 150 juta dalam dasawarsa mendatang,'' kata PBB.

sumber : Antara/Xinhua-0ANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement