Jumat 01 Nov 2013 14:13 WIB

Senat AS Beri Jalan NSA untuk Lanjutkan Penyadapan

Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
Foto: Cnet
Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Komite Intelijen Senat Amerika Serikat menerima usulan peraturan tentang pengetatan pengawasan terhadap aksi penyadapan elektronik pemerintah pada Kamis (31/10) waktu setempat. 

Reuters melaporkan, berdasarkan rapat yang dirahasiakan, voting panel berakhir dengan skor 11-4 untuk melakukan pembatasan baru apa saja yang dapat dilakukan intelijen terhadap catatan rekaman pembicaraan. Panel juga menetapkan batas waktu lima tahun, waktu kapan rekaman tersebut dapat dipertahankan. 

Mempertimbangkan adanya pertimbangan keamanan nasional, FISA Improvements Act tidak akan mengeliminasi program yang bocor ke 'telinga publik' saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden membocorkan informasi yang dikumpulkan pemerintah dari internet dan data telepon. 

"Program penyadapan NSA legal dan tunduk pada kongres juga pengawasan peradilan yang luas. Saya percaya itu memberikan kontribusi untuk keamanan nasional kita. Tapi harus lebih bisa meningkatkan transparansi dan membangun dukungan publik untuk perlindungan privasi," ujar Senator Dianne Feinstein, Ketua Komite Intelijen, dalam pernyataannya yang dikutip Reuters. 

Aturan ini juga akan mensyaratkan adanya pengadilan khusus yang akan mengawasi program tersebut. Pengadilan akan memberikan perspektif independen dan membantu mengkaji hal-hal yang menyajikan interprestasi baru atau penting bagi hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement