Sabtu 25 Jan 2014 17:59 WIB

MK Thailand: Pemilu Bisa Dijadwal Ulang

 Seorang pengunjuk rasa anti-pemerintah berdiri di samping bendera nasional Thailand, saat berunjuk rasa di pusat kota Bangkok (15/1).   (Reuters/Chaiwat Subprasom)
Seorang pengunjuk rasa anti-pemerintah berdiri di samping bendera nasional Thailand, saat berunjuk rasa di pusat kota Bangkok (15/1). (Reuters/Chaiwat Subprasom)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi Thailand pada Jumat memutuskan dengan suara bulat bahwa pemilihan umum, yang ditetapkan 2 Februari, bisa ditunda dan memerintahkan perdana menteri dan ketua Komisi Pemilihan bersama-sama mengeluarkan dekrit kerajaan guna menjadwal ulang pemungutan suara.

Komisi Pemilihan sebelumnya mengajukan keluhan kepada pengadilan, meminta penilaian mengenai apakah pemilihan umum dapat ditunda mengingat desakan pemerintah sementara bahwa pihaknya tidak disahkan secara hukum untuk melakukannya.

Komisi Pemilihan mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah harus mengeluarkan dekrit kerajaan untuk menetapkan tanggal pemilihan umum baru, yang memungkinkan semua partai politik untuk bersama-sama menemukan resolusi guna memastikan pemilihan nasional berlangsung lancar dan damai.

Menurut Komisi Pemilihan, perdana menteri sementara gagal menyerahkan dekrit kerajaan (mengenai tanggal baru pemilihan umum) kepada Raja untuk mendapatkan persetujuan kerajaan, tetapi bersikeras melalui media bahwa baik perdana menteri maupun Komisi Pemilihan diberi wewenang untuk menunda Pemilu.

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa Pemilu sela bisa ditunda. Mahkamah juga memberikan suara tujuh berbanding satu untuk memberi hak kepada perdana menteri sementara dan ketua Komisi Pemilihan untuk menjadwal ulang Pemilu.

Pemungutan suara awal dijadwalkan akan dilakukan Minggu, sepekan menjelang pemilihan umum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement