Ahad 07 Sep 2014 12:49 WIB

Warga AS di Korut akan Diadili Pekan Depan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
Korea Utara
Foto: Reuters
Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Media pemerintah Korea Utara mengatakan warga Amerika Serikat yang ditahan Matthew Todd Miller diadili, Ahad pekan depan.

Satu pekan sebelumnya, Miller muncul di media dan meminta dibebaskan. Kemunculan warga negara asing yang ditahan di media adalah hal yang jarang terjadi.

//Korean Central News Agency// (KCNA), Ahad (7/9),  mengatakan Mahkamah Agung memutuskan Millier akan diadili pada 14 September. Namun, tidak ada informasi mengenai tuduhan apa yang dialamatkan pada Miller.

Dilansir dari //New York Times//, pengumuman tersebut mengindikasikan pengadilan akan berlangsung dalam satu hari dan tersangka tidak diizinkan mengajukan banding. Laporan sebelumnya mengatakan Miller melakukan perbuatan tidak terpuji. Korut telah mengatakan akan menuntutnya karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Korut.

Dia ditahan setelah memasuki Korea Utara pada 10 April. KCNA melaporkan saat di bandara Miller merobek visa turisnya dan berteriak dia ingin mencari suaka ke Korut.

Pekan lalu, dia bersama dengan dua warga AS lainnya muncul di media dan meminta AS mengirim perwakilan tinggi untuk membebaskan mereka.

Warga AS lainnya, Jeffrey Edward Fowle juga akan menghadapi tuntutan yang sama dengan Miller. Tahun lalu, misionaris AS  Kenneth Bae dihukum 15 tahun kerja paksa karena merencanakan menggulingkan pemerintah dengan menyebarkan agama Kristen.

AS berulang kali menawarkan untuk mengirim perwakilannya di bidang hak asasi manusia, namun tidak berjalan lancar. AS tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Korut. Hubungan kedua negara dilakukan melalui perantara Kedutaan Besar Swedia.

sumber : ap/new york times
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement