Selasa 16 Sep 2014 02:20 WIB

Pria AS Dihukum Kerja Paksa di Korut

Rep: Gita amanda/ Red: Esthi Maharani
A US citizen Matthew Todd Miller sits in a witness box during his trial at the North Korean Supreme Court. (file photo)
Foto: Reuters/KCNA
A US citizen Matthew Todd Miller sits in a witness box during his trial at the North Korean Supreme Court. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Sebuah pengadilan di Korea Utara menghukum seorang pria Amerika Serikat, enam tahun kerja paksa. Pria tersebut didakwa melakukan tindakan yang memicu permusuhan.

BBC News melaporkan, Matthew Miller ditahgkap pada April tak lama setelah ia tiba di Pyongyang sebagai turis. Pihak berwenang Korut belum menentukan tuduhan terhadap Miller. Tapi mereka mengklaim, Miller telah merobek-robek visanya dan menuntut suaka.

Dilansir dari The Associated Press, selama persidangan jaksa mengatakan, Miller mengaku memiliki ambisi liar untuk merasakan penjara Korut. Ia ingin mencari tahu situasi hak asasi manusia di negara tersebut.

Catatan pengadilan menyatakan, Miller telah menjadi buronan karena keterlibatannya dengan Wikilieaks. Namun tak diketahui bagaimana catatan tersebut diperoleh.

Setelah pengadilan 90 menit, Miller diborgol dan di bawa keluar ruangan.

Gedung Putih menjelaskan, akan memprioritaskan pembebasan Miller dan dua warga AS lainnya yang ditahan di Korut. AS menuduh Korut menggunakan Miller dan dua tahanan lain sebagai pion dalam permainan diplomatik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement