Senin 29 Sep 2014 03:21 WIB

Karzai Setuju Eksekusi Mati Pemerkosa Afghanistan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: M Akbar
Afghan President Hamid Karzai speaks during a news conference in Kabul on January 25, 2014.
Foto: Reuters/Mohammad Ismail
Afghan President Hamid Karzai speaks during a news conference in Kabul on January 25, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Presiden Afghanistan, Hamid Karzai, telah menyetujui eksekusi hukuman mati lima orang yang terbukti melakukan perampokan dan perkosaan.

"Presiden Karzai hari ini menandatangani urutan eksekusi lima penjahat yang dihukum karena perkosaan dan penculikan di insiden Paghman,'' ujar juru bicara Karzai, Aimal Faizi di akun jejaring sosial Twitter akhir pekan lalu, seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Senin (29/9).

Sebelum sidang berlangsung, Karzai  memang sudah berjanji bahwa para pelaku akan menjalani hukumannya ketika nanti diputuskan bersalah. Kelima pelaku perkosaan itu dituduh menyerang sebuah mobil milik keluarga Afghanistan ketika dalam perjalanan pulang dari pernikahan di Paghman pada bulan lalu.

Jaksa di persidangan awal bulan ini mengatakan bahwa tujuh orang menghentikan mobil keluarga itu  dan memperkosa empat perempuan. Yang miris, salah satu korban pemerkosaan itu sedang hamil.

Salah satu korban yang tidak disebutkan namanya saat di pengadilan awal September lalu menceritakan, ia beserta keluarganya pergi ke Paghman dan ketika akan perjalanan kembali, para penjahat itu membawanya dan keluarganya.

''Salah satu dari mereka menodongkan pistol di atas kepala saya. Yang lainnya mengambil semua perhiasan kami, dan sisanya melakukan apa yang sudah Anda ketahui," katanya.

Pengadilan jkkemudian memvonis kelima orang terdakwa itu dengan hukuman mati. Sementara dua orang lainnya diputuskan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. Hukuman mati ini disambut baik oleh banyak demonstran yang berada di luar pengadilan.

Tetapi kelompok Hak Asasi Manusia atau Human Rights Watch (HRW) mengkritik sistem peradilan Afghanistan dan mengatakan bahwa terjadi campur tangan politik. HRW juga meyakini terjadi pelanggaran hak terdakwa dalam proses hukum ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement