Kamis 19 Mar 2015 18:03 WIB

Myanmar Penjarakan Dua Jurnalis karena Pencemaran Nama Baik

Jurnalisme (ilustrasi).
Foto: salon.com
Jurnalisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar memenjarakan dua reporter selama dua bulan dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (19/3).

Media di Myanmar menikmati kebebasan pers sejak pemerintah semi-sipil berkuasa pada 2011. Namun Komite untuk Melindungi Jurnalis mengatakan baru-baru ini, sejak saat itu 10 jurnalis telah dipenjara dan 19 jurnali menghadapi pengadilan.

Myanmar merupakan negara urutan ke 10 terburuk karena memenjarakan jurnalis pada 2014.

Myanmar Post Journal mengatakan pengadilan di Mon State telah memenjarakan pemimpin redaksinya Than Htike Thu dan wakil pemimpin redaksi Hsan Moe Tun setelah perwakilan militer di parlemen mengajukan gugatan.

Pemimpin redaksi Thaw Naing mengatakan perwakilan militer mengeluhkan salah kutip mengenai kursi di parlemen antara warga sipil dan perwakilan militer.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement