Rabu 25 Mar 2015 19:27 WIB

Pengadilan Mesir Tunda Sidang Ulang Dua Wartawan Aljazirah

Rep: Gita Amanda/ Red: Dwi Murdaningsih
Mesir
Foto: freeworldmaps.net
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir kembali menunda sidang ulang dua wartawan Aljazirah, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed. Ini merupakan kali ketiga sidang ditunda kedua wartawan tersebut ditunda.

Aljazirah melaporkan pada Rabu (25/3), kedua wartawan tersebut sudah muncul di pengadilan pada Rabu pagi. Sidang keduanya ditunda hingga 22 April mendatang. Sebelumnya sesi pengadilan ulang pada 8 dan 19 Maret juga ditunda.

Pengadilan sebelumnya telah memerintahkan komite teknis beranggotakan tiga orang untuk meninjau kembali bukti dan video memberatkan. Panitia berkesimpulan video membahayakan keamanan nasional.

Fahmy dan Mohamed dipenjara atas tuduhan membantu organisasi teroris selama 400 hari sebelum dibebaskan dengan jaminan pada 12 Februari. Bersama mereka, ada pula wartawan asal Australia Peter Greste yang dijatuhi hukuman tujuh hingga 10 tahun penjara. Gresye dibebaskan 1 Februari dan dideportasi ke negaranya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement