Selasa 01 Sep 2015 13:16 WIB
Malaysia Bergolak

Kerajaan Selangor dan Pulau Pinang Malaysia Izinkan Unjuk Rasa

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
RIbuan warga Malaysia turun ke jalan kota Kuala Lumpur, mendesak PM Najib Razak mengundurkan diri dari jabatannya.  (EPA/Ritchie B. Tongo)
Foto: EPA/RITCHIE B.TONGO
RIbuan warga Malaysia turun ke jalan kota Kuala Lumpur, mendesak PM Najib Razak mengundurkan diri dari jabatannya. (EPA/Ritchie B. Tongo)

REPUBLIKA.CO.ID, SELANGOR -- Kerajaan Pakatan Rakyat (PR) Selangor dan Pulau Pinang mengizinkan perhimpunan Bersih 4 untuk lanjutkan berunjuk rasa di wilayahnya , Selasa (1/9).

Deputi Menteri Dalam Negeri Datuk Nur Jazlan Mohamed mengatakan sejak Akta Perhimpunan Aman (APA) 2012 disetujui, pemerintah Selangor dan Pulau Pinang tidak memiliki tempat khusus untuk berkumpulnya massa.

"Politisi oposisi termasuk penyelenggara Bersih menggunakan Pasal 10 ayat 1b Konstitusi Federal yang menyatakan semua warga negara berhak berkumpul secara damai dan tanpa senjata," ujar dia pada Bernama.

Namun, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 10 ayat 2b yang menyatakan tentang hak dan kebebasan orang lain seperti hidup aman memiliki kekayaan, hak kebebasan bergerak, menikmati alam dan hak untuk menjalankan bisnis. Nur Jazlan mengatakan pemerintah melalui Polisi Diraja Malaysia memberi ruang pada pihak manapun untuk berkumpul secara damai seperti tercantum dalam akta tersebut.

Dia mengatakan pemimpin PR kesal atas aturan pemerintah pusat karena tidak mengizinkan demonstrasi Bersih 4. Sedangkan pemerintah PR di Selangor dan Pulau Pinang hanya berdiam diri.

Nur Jazlan mengatakan Kerajaan Selangor dan Pulau Pinang dapat menyediakan makanan dan perlengkapan lebih nyaman pada anggota Bersih 4. Nur Jazlan mengatakan PR Selangor pernah mengizinkan unjuk rasa, tetapi tiba-tiba membubarkan tanpa alasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement