Ahad 22 Nov 2015 10:19 WIB

Bangladesh Hukum Mati Dua Pemimpin Oposisi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Bangladesh mengeksekusi dua pemimpin oposisi pada Ahad (22/11) atas kejahatan perang yang dilakukan selama perang 1971 untuk melepaskan diri dari Pakistan.

"Keduanya digantung secara bersamaan pada dua platform yang terpisah," ujar pejabat kepolisian setempat dilansir dari Channel NewsAsia, Ahad (22/11).

Pemimpin Oposisi Islam Ali Ahsan Mohammad Mujahid dan mantan legislator Partai Nasional Bangladesh (BNP) Salauddin Quder Chowdhury digantung tak lama setelah Presiden Abdul Hamid menolak banding mereka.

Mujahid (67 tahun) dari partai Jamaat-e-Islami dan Chowdhury (66 tahun) dihukum gantung di penjara Sentral Dhaka. Mahkamah Agung sebelumnya menolak banding mereka terhadap hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan khusus genosida dan penyiksaan warga sipil selama konflik.

Pasukan penjaga Perbatasan Bangladesh para militer telah dikerahkan di seluruh negeri untuk memperketat keamanan. Mayoritas Muslim Bangladesh hingga 1971 telah melihat penigkatan kekerasan dalam beberapa bulan terakhir. Dua orang asing dan empat penulis sekuler dan penerbit tewas tahun ini.

Mujahid dinyatakan bersalah atas lima tuduhan termasuk penyiksaan dan pembunuhan intelektual dan minoritas Hindu. Sementara ia memerintahkan Al Badr, pasukan tambahan dari tentara Pakistan selama perang untuk melepaskan diri dari Pakistan.

Chowdhury dinyatakan bersalah pada 23 Oktober 2013 atas tuduhan genosida, penganiayaan agama, penculikan dan penyiksaan selama perang.

Pakistan Timur memisahkan diri untuk menjadi Banglades merdeka setelah perang antara India dan Pakistan. Perang ini mengakibatkan sekitar tiga juta orang tewas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement