Sabtu 23 Jan 2016 08:52 WIB

Ini 22 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Aksi protes menentang LGBT (ilustrasi)
Foto: Reuters
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.

1. Amerika Serikat (2015).

Sebelas tahun setelah pernikahan sesama jenis dilegalkan di Massachusetts, Mahkamah Agung AS kini menjamin perkawinan itu berdasarkan konstitusi. Jaminan itu dikeluarkan tahun lalu.  Sebelum jaminan dikeluarkan, 36 negara bagian dan distrik di Kolombia telah terlebih dahulu melegalkan pernikahan gay.

2. Greenland (2015)

Greenland merupakan wilayah otonomi di Denmark. Pada Mei 2015, legislator mengundangkan aturan yang melegalkan pernikahan sesama jenis itu.

3. Irlandia (2015)

Pada 22 Mei 2015, negara yang mayoritas beragama Katolik ini melegalkan pernikahan sesama jenis melalui referendum. Lebih dari 62 pesen warga Irlandia setuju untuk mengamandemen konstitusi. Gereja Katolik di Dublin menolak perubahan tersebut.

4. Finlandia (2015)

Pernikahan sesama jenis baru akan boleh dilakukan pada 2017. Kendati begitu Presiden Finlandia Sauli Niinisto telah menandatangani atruan pada Februari 2015.  Finlandia menjadi negara Nordik terakhir yang mengesahkan pernikahan gay. Finlandia mengikuti jejak Denmark, Islanida, Norwegia, dan Swedia.

Baca juga, Tawarkan Konseling, Pendiri SGRC Ternyata Seorang Gay.

sumber : Pew
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement