Sabtu 23 Jan 2016 08:52 WIB

Ini 22 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Aksi protes menentang LGBT (ilustrasi)
Foto: Youtube
Aksi protes LGBT

10. Selandia Baru (2013)

Pada 17 April 2013, parlemen Selandia Baru memberikan persetujuan final untuk melegalisasi pernikahan sesama jenir. Putusan itu menjadikan Selandia Baru sebagai negara pertama di Asia Pasifik yang menyetujui pernikahan itu.

11. Uruguay (2013)

Pada 10 April 2013, majelis rendah Uruguay meloloskan legislasi yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Sepekan setelah itu, Senat juga meloloskannya. Presiden Jose Mujica menandatangani dan sah menjadi ketentuan hukum pada 3 Mei 2013. 

12. Denmark (2012)

Pada Juni 2012, anggota dewan Denmark meloloskan aturan yang melegalisasi pernikahan sesama jenis. Aturan itu mulai berlaku beberapa hari kemudian setelah Ratu Margrethe II memberikan persetujuan.

13. Argentina 2010

Pada Juli 2010, Argentina menjadi negara Amerika Latin pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Kendati begitu, Gereja Katolik Roma dan Gereja Protestan Evengelis menolaknya. Sebelum aturan itu berlaku nasional, sejumlah wilayah sudah terlebih dahulu mengesahkannya melalui peraturan lokal.

14. Portugal (2010)

Pada Juni 2010, Portugal menjadi negara kedelapan yang mengesahkan pernikahan sesama jenis. Parlemen negara itu sudah mengesahkannya terlebih dahulu pada awal 2010 sebelumnya diundangkan. Presiden Portugal Anibal Cavaco Silva menanyakan persoalan ini terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi.

sumber : Pew
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement