Sabtu 23 Jan 2016 08:52 WIB

Ini 22 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Aksi protes menentang LGBT (ilustrasi)
Foto: abc news
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.

5. Luksemburg (2014).

Pada 18 Juni, parlemen Luksemburg menyetujui legislasi yang mengizinkan gay dan pasangan lesbi untuk menikah dan mengadopsi anak. Aturan tersebut mulai berlaku awal 2015.

6. Scotlandia (2014)

Pada 4 Februari 2014, parlemen Scotlandia menyetujui legislasi pernikahan sesama jenis. Dua gereja besar Scotlandia menolak pernikahan itu dan berupaya melakukan lobai.

7. Inggris dan Wales (2013)

Pada 17 Juli 2013, Ratu Elizabeth II mendukung undang-undang yang melegalisasi pernikahan sesama jenis di Inggris dan Wale.  Sebelumnya rancangan undang-undang ini juga berhasil mendapat dukungan dari parlemen Inggris setelah berbulan-bulan perdebatan.

8. Prancis (2013)

Pada 18 Mei 2013 Presiden Prancis Francois Hollande menandatangani hukum yang melegalisasi pernikahan sesama jenis. Kendati telah mendapat dukungan dari Kongres, namun Hollande harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu karena ada gugatan dari partai oposisi, UMP. Pengadilan memutuskan pernikahan itu sesuai konstitusi.

9. Brasil (2013)

Pada 14 Mei 2013, Dewan Hukum Brasil memutuskan supaya pasangan sesama jenis bisa mendapatkan lisensi pernikahan. Namun partai konservatif Partai Kristen Sosial menentang putusan itu dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

sumber : Pew
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement