Sabtu 25 Jun 2016 08:50 WIB

Sejarah Hari Ini: Raja Pop Michael Jackson Tutup Usia

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Michael Jackson
Foto: eramuslim
Gedung Kongres Amerika Serikat

Kongres Amerika Serikat (AS) meloloskan Mann Act atau dikenal sebagai Undang-undang (UU) tindakan perdagangan perbudakan putih pada 25 Juni 1910. Seolah-olah aturan ini dibuat untuk menjaga para perempuan agar tidak mudah menjadi korban prostitusi. 

Namun, pada kenyataannya, UU ini justru memberi dampak terhadap banyak masalah dan justru kesempatan lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penyimpangan seksual. UU ini pada awalnya dibuat atas dasar kemarahan warga di Negeri paman Sam atas adanya perbudakan putih. 

Sebuah komite dari Kongres AS kemudian melakukan penyelidikan terkait masalah prostitusi tersebut. Diduga banyak perempuan yang dibawa ke negara itu dan dipaksa untuk menjadi  budak seks. Pelaku yang membawa para gadis tersebut dalam prostitusi diketahui merupakan pria-pria imigran. 

Dalam UU Mann Act, disebutkan bahwa seorang perempuan tidak mungkin berada dalam dunia prostitusi, kecuali ia dijebak dan dipaska. Biasanya hal ini dilakukan dengan cara dibius serta disandera. 

Dengan demikian, setiap perempuan dilarang melewati wilayah batas negara-negara bagian, maupun orang-orang yang mencoba membawanya. Karena itu, pada 1917, dua orang pria dari California yang ingin berkunjung ke Nevada untuk bertemu kekasih mereka, yaitu Drew Caminetti dan Maury Diggs ditangkap. 

Setelah itu, semakin banyak kasus bermunculan yang justru tidak sesuai dengan tujuan utama dari UU tersebut dibuat. Salah satunya adalah seorang istri menuduh suaminya membawa anak perempuan mereka untuk tujuan prostitusi. Padahal, saat itu sang suami hanya menemani putrinya ke bagian negara lain untuk mengikuti acara sekolah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement