REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat gebrakan pada awal masa kepemimpinannya. Ia menandatangani kebijakan eksekutif untuk melarang pemberian dana bagi LSM internasional yang mendukung praktik aborsi.
"Bukan rahasia, Presiden dengan jelas menunjukkan dia adalah seorang yang pro-kehidupan. Dia ingin ada untuk semua orang, termasuk mereka yang belum lahir. Saya pikir kebijakan ini bukan hanya mengembalikan nilai, tetapi juga menghormati pembayar pajak," ujar Juru Bicara Gedung Putih, Sean Spicer, Senin (23/1) seperti dikutip CNN.
Kebijakan pelarangan itu sebelumnya pernah diberlakukan pada masa pemerintahan mantan Presiden Ronald Reagan pada 1985. Kemudian kebijakan dihapus oleh mantan Presiden Barack Obama pada 2009.
Meski demikian, selama Pemerintahan Obama, hukum AS sebenarnya telah melarang pendanaan langsung bagi layanan aborsi. LSM pro-aborsi hanya diizinkan menerima dana pemerintah untuk program lain, termasuk pemberian alat kontrasepsi dan perawatan pasca-aborsi.
Organisasi NARAL Pro-Choice America yang mendukung aborsi, mengecam kebijakan Trump. Senator Demokrat Jeanne Shaheen dari New Hampshire, juga akan mengajukan gugatan untuk membatalkan kebijakan tersebut secara permanen.
"Donald Trump telah mengubah retorika anti-perempuan ke dalam kebijakannya, serta membuat perempuan dan keluarga di seluruh dunia sulit mengakses perawatan reproduksi," ujar Presiden NARAL, Ilyse Hogue.
Sementara itu, kaum konservatif di Kongres dan aktivis anti-aborsi bertepuk tangan untuk Trump yang telah menandatangani kebijakan eksekutif tersebut.
Baca juga, Donald Trump Menangkan Pilpres AS.
"Selama bertahun-tahun, AS telah diperdebatkan aborsi. Setidaknya kita bisa sepakat, tidak ada wajib pajak yang harus dipaksa untuk membayar untuk itu," ungkap Senator Republik James Lankford.
Trump menandatangani keputusan larangan itu satu hari setelah warga Amerika memperingati putusan Mahkamah Agung Roe V Wade yang mengesahkan aborsi di AS pada 1973.