Australia menyaksikan vonis
27 Mei 2005 - Dalam sidang vonis yang disiarkan langsung di televisi Australia, Corby dinyatakan bersalah mendatangkan narkotika ke Indonesia.
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan didenda 13,875 dolar AS di tengah kebingungan dan adegan emosional di ruang sidang.
Hukuman dipotong kemudian diperkuat
13 Oktober 2005 - Setahun setelah penangkapannya, hukuman Corby dipotong menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali. Jaksa mengajukan banding atas keputusan itu dan tiga bulan kemudian Mahkamah Agung RI mengembalikan hukuman 20 tahun untuk terdakwa.
Bukti dimusnahkan, kasus ditutup
17 Maret 2006 - Atas perintah Mahkamah Agung RI, barang bukti ganja dimusnahkan bersama dengan tas milik Corby. Langkah tersebut dinilai sebagai konfirmasi bahwa pengadilan mempertimbangkan kasus Corby ini telah ditutup.
Pertukaran tahanan?
29 Juni 2006 - Australia dan Indonesia dilaporkan segera menandatangani kesepakatan pertukaran tahanan yang memungkinkan warga Australia pelaku pelanggaran narkoba di Indonesia untuk menjalani hukuman penjara di Australia. Corby dilaporkan tidak mau menjalanji hukumannya di Australia. Kesepakatan itu tidak pernah terwujud.
Peninjauan Kembali (PK)
11 Agustus 2006 - Pengacara Corby mengajukan peninjauan kembali (PK), suatu upaya hukum terakhir untuk membatalkan hukumannya. Mereka berpendapat pengadilan tingkat pertama keliru menafsirkan definisi impor narkoba dan mengabaikan beberapa saksi.
Mick Corby meninggal dunia
18 Januari 2008 - Ayah Schapelle, Michael Corby, meninggal dunia di rumah sakit di Brisbane. Sebelum meninggal, Michael membantah dia terkait dengan narkoba yang ditemukan di tas papan seluncur putrinya. Dalam bukunya My Story, yang dirilis sebelum kematian ayahnya, Schapelle menulis:
"(Ayah) tidak pernah membuat kami ragu bahwa dia sangat mencintai kami dan bahwa kami sangat berharga baginya. Melihat saya berada di sini, telah menghancurkan hatinya."