Senin 09 Oct 2017 12:22 WIB

Pemimpin Katalunya: Referendum Sah Sesuai Hukum

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi Katalan Mossos d'Esquadra berjaga di salah satu pintu masuk bandara Barcelona, Spanyol.
Foto: AP/ Emilio Morenatti
Polisi Katalan Mossos d'Esquadra berjaga di salah satu pintu masuk bandara Barcelona, Spanyol.

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA -- Pemerintahan Katalunya dengan tegas tetap akan mendeklarasikan kemerdekaan di tengah tekanan Spanyol dan Uni Eropa. Belakangan, keputusan itu juga diprotes warga Katalunya yang menolak pemisahan diri.

Pengadilan tinggi Spanyol menolak hasil referendum yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hasil pemungutan suara tersebut dinilai tidak sah secara hukum.

Pemimpin Katalunya Carles Puigdemont menegaskan, kalau hasil referendum itu sudah memiliki kekuatan hukum. Referendum, kata dia, ada dalam undang-undang begitu juga hasilnya.

"Kami tidak mengadakan kemerdekaan secara sepihak, jadi kami tetap akan melakukan apa yang hukum katakan," kata Carles Puigdemont seperti dialnsir laman Express, Senin (9/10).

Seperti diketahui, Uni Eropa enggan mengakui hasil referendum dan mengakui konstitusi Spanyol. Katalunya lantas bergerak dengan menyatakan kesiapannya mendaftar ulang sebagai anggota uni eropa.

Kekhawatiran meningkat di kalangan Uni Eropa terkait dampak dari ekonomi menyusul kemerdekaan Katalunya. Krisis tersebut ditakutkan juga berdampak pada kondisi ekonomi negara lainnya di Eropa mengingat Spanyol merupakan penyumbang ekonomi terbesar keempat di kawasan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement