Ahad 25 Mar 2018 22:09 WIB

Mantan Pemimpin Katalan Ditahan di Jerman

Puigdemont ditahan setelah lima bulan meninggalkan Spanyol.

Rep: Marniati/ Red: Israr Itah
Carles Puigdemont.
Foto: EPA-EFE/JORDI BEDMAR
Carles Puigdemont.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Mantan pemimpin Katalan Carles Puigdemont ditahan pada Ahad (25/3) di Jerman. Puigdemont ditahan setelah lima bulan meninggalkan Spanyol. Ia menghadapi tuntutan hingga 25 tahun penjara karena mengorganisasi referendum yang dianggap pemerintah Spanyol ilegal tahun lalu.

Puigdemont memasuki Jerman dari Denmark setelah meninggalkan Finlandia pada Jumat. Polisi akan memulai proses ekstradisi yang diminta oleh Spanyol. 

Penahanan Puigdemont memperburuk krisis Katalan. Kelompok pro-kemerdekaan Katalan menyerukan dukungan kepada Puigdemont di luar kantor delegasi Komisi Eropa dan konsulat Jerman.

Polisi Jerman mengatakan mereka telah menangkap Puigdemont di negara bagian utara Schleswig-Holstein dengan surat perintah penangkapan Eropa yang dikeluarkan oleh Spanyol.  Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan Puigdemont ditahan di dekat bagian jalan raya A7 yang memotong negara dari kota Flensburg dekat perbatasan Denmark.

Polisi tidak mengatakan secara pasti di mana Puigdemont ditahan. Tetapi pers Spanyol mengatakan dia berada di kantor polisi di kota terdekat Schuby.

Majalah Jerman, Focus melaporkan, intelijen Spanyol memberi tahu polisi federal BKA bahwa Puigdemont sedang dalam perjalanan dari Finlandia ke Jerman. Dia tiba di Finlandia pada Kamis untuk bertemu anggota parlemen dan menghadiri konferensi. Tidak jelas apakah Puigdemont akan segera diekstradisi dari Jerman.

Kantor kejaksaan Spanyol mengatakan pada Ahad bahwa pihaknya bekerja sama dengan rekan-rekan di Jerman dan lembaga Uni Eropa untuk menyediakan semua informasi yang diperlukan dalam membuat surat perintah penangkapan Eropa untuk Puigdemont.

Sistem surat perintah penangkapan Eropa yang berlaku sejak 2004 mempermudah negara-negara UE untuk menuntut ekstradisi dari negara-negara Uni Eropa lainnya.

Puidgemont dapat membawa kasusnya ke pengadilan tertinggi Jerman, yang pada 2005 memblokir ekstradisi ke Spanyol atas surat perintah penangkapan Uni Eropa untuk seorang tersangka al-Qaeda Jerman-Suriah.

Mahkamah Agung Spanyol memutuskan pada Jumat bahwa 25 pemimpin Katalan akan diadili atas pemberontakan, penggelapan, atau ketidakpatuhan terhadap negara. Hakim Mahkamah Agung Pablo Llarena juga mengirim lima pemimpin separatis ke penjara pra-sidang. Penahanan mereka memicu protes di seluruh wilayah Katalunya.

sumber : REUTERS
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement