Selasa 15 May 2018 15:36 WIB

Jaksa Agung Malaysia Tolak Selidiki Bukti Aliran Dana Najib

Komisi Anti-Korupsi Malaysia menemukan aliran dana ke rekening pribadi Najib Razak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Najib Razak
Foto: Antara/Iora Summit 2017/Rosa Panggabean
Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Gelontoran ringgit itu ditransferkan kepada Najib pada akhir 2015 lalu. Namun, Jaksa Agung menolak untuk menyelidiki temuan tersebut.

MACC mendapati dana sebesar 10,6 juta dolar AS itu diberikan kepada Najib. Meski demikian, kejaksaan agung kemudian menolak untuk memberikan izin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Berdasarkan keterangan seorang anggota panel yang tengah mempelajari kembali berkas-berkas kasus, Lim Chee Wee mengatakan, MACC membeberkan temuan aliran dana itu kepada Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali. MACC melaporkan bukti transfer yang dilakukan anak perusahaan 1MBD, SRC International kepada Najib.

"Jaksa Agung menolak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut meski ditemukan bukti jika Najib menerima transfer dari SRC secara langsung," kata Lim Chee Wee.

Lim mengatakan, Mohamed Apandi juga menolak permintaan berulang dari MACC untuk mencari bantuan hukum dari pemerintah asing guna melacak dana yang hilang dari 1MDB. Dia mengatakan, hal itu perlu dilakukan lantaran sulit untuk melacak jejak uang itu jika aliran dana telah pergi ke luar negeri.

Panelis lain yang juga seorang kriminolog dari Malaysian Science University P. Sundramoorthy mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak segera ditutup. Dia mengatakan, temuan itu dapat menjadi bukti kuat agar kasus dapat diselidiki lebih lanjut. "Sayangnya kekecewaan tersebesar datang dari Apandi, MACC sangat profesional dan telah melakukan pekerjaan bagus namun gerakan mereka dibatasi oleh jaksa agung," kata Lim.

Sementara, hingga saat ini Mohamed Apandi Ali menolak memberikan komentar terkait temuan tersebut. MACC juga belum mengonfirmasi temuan yang didapati para panelis tersebut.

Meski demikian, Perdana Menteri anyar Malaysia Mahathir Mohamad agaknya akan mencopot Mohamed Apandi Ali sebagai jaksa agung. Mahathir menuduh Mohamed telah menyembunyikan bukti korupsi.

Salah satunya adalah penerimaan dana sebesar 681 juta dolar AS ke rekening pribadi Najib yang juga diduga dari 1MDB. Namun, Najib mengelak dengan mengatakan jika uang itu merupakan sumbangan dari royalti Pemerintah Arab Saudi.

Sementara, kasus penggelapan dana yang melibatkan 1MDB tengah mendapat investigasi dari setidaknya enam negara seperti Singapura, Hong Kong dan Swiss. Dalam gugatan sipil, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menduga penyalahgunaan dana sebesar 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB.

Departemen Kehakiman AS juga telah melayangkan gugatan sipil untuk mengembalikan dana 1,7 miliar dolar AS dalam bentuk aset dari perusahaan yang terhubung dengan 1MDB. Departemen Kehakiman AS juga terus mendalami kasus korupsi tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement