REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan hukum harus mengambil jalannya sendiri dalam kasus korupsi yang menyeret mantan perdana menteri Najib Razak. Pemerintah, kata dia, tak akan berupaya mengintervensi hal tersebut.
"Hukum harus mengambil jalannya dan jika jaksa agung menemukan bukti yang cukup dari tindakan kriminal, maka jaksa agung mengambil keputusan," kata Mahathir ketika diwawancara Aljazirah, Kamis (5/7).
Ia kembali menegaskan, pemerintah tak akan berupaya mencampuri proses hukum Najib. "Salah satu dari janji (pemilu) kami adalah menghormati pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jadi saya tidak bisa mencampuri apa yang (jaksa agung) inginkan," ujarnya.
Ketika terpilih sebagai perdana menteri Malaysia, Mahathir memutuskan membuka kembali penyelidikan kasus korupsi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kasus yang mulai terendus pada 2015 ini menyeret Najib. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan menikmati aliran dana dari 1MDB.
Tak hanya membuka kembali penyelidikan, Mahathir pun segera memerintahkan pencekalan Najib dan istrinya Rosmah Mansor agar tak pergi ke luar negeri. Ia juga memecat jaksa agung yang disebut-sebut cukup akrab dengan Najib dan sempat menghentikan penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Jaksa Agung Bantah Ada Motif Politik dalam Kasus Najib
Najib sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Properti dan kantornya pun telah digeledah oleh otoritas Malaysia. Dari hasil penggeledahan, otoritas Malaysia menyita berbagai barang mewah, mencakup emas, jam tangan, dan tas. Semua barang mewah tersebut ditaksir bernilai 900 juta hingga 1,1 miliar ringgit.
Selain barang-barang mewah, otoritas Malaysia juga menyita uang tunai sebesar 116,7 juta ringgit. Kendati demikian, Najib masih tetap menolak dugaan keterlibatannya dalam kasus 1MDB. Ia menyebut barang mewah yang disita dari rumah merupakan hadiah dari kolega untuk anak dan istrinya. Sedangkan uang tunai merupakan hasil sumbangan untuk keperluan pemilu beberapa waktu lalu.
Pada Selasa (3/7), komisi antikorupsi Malaysia akhirnya menangkapnya. Keesokan harinya, Rabu (4/7), Najib langsung disidang. Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengajukan empat tuntutan kepada Najib, yakni tiga tuntutan pidana dan satu tuntutan penyalahgunaan wewenang. Semua tuntutan itu berkaitan dengan perannya dalam kasus 1MDB.
Namun pascapersidangan, Najib dibebaskan setelah kedua anaknya, Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib menyetorkan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit. Najib akan kembali menjalani persidangan pada awal tahun depan.