Sabtu 07 Jul 2018 20:51 WIB

MACC: Penyidikan 1MDB Capai 50 Persen

Kasus ini melibatkan dana 2,6 miliar ringgit.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolanda
Menjerat Najib Razak
Foto: republika
Menjerat Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan investigasi terkait skandal pengelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sudah mencapai 50 persen. MACC mengatakan, kasus korupsi perusahaan negara itu diharapkan akan segera rampung sepenuhnya.

"Saya bersukur ditunjuk sebagai ketua dan ini merupakan tanggung jawab besar. Penyidikan skandal 1MDB sudah separuh rampung," kata Ketua MACC Mohd Shukri Abdull seperti dikutip laman The Star, sabtu (7/7).

Hal tersebut disampaikan Shukri saat berada di Istana Negara Malaysia. Saat itu dirinya tengah berhadapan dengan Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V.

Shukri mengatakan, saat ini dirinya tengah fokus menggarap penyidikan kasus 1MDB yang melibatkan aliran dana sebesar 2,6 miliar ringgit. Dia mengatakan, uang bernilai miliaran itu diduga mengalir langsung ke rekening pribadi mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.

Sebelumnya, dana sebesar 2,6 miliar ringgit itu disebut-sebut diterima Najib dari kerajaan Arab Saudi. Najib lantas mengatakan jika uang itu merupakan sumbangan dari salah sorang anggota kerajaan Arab saudi.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengaku kecewa kerajaan Arab Saudi tidak mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan, Najib tidak memiliki bukti untuk mengonfirmasi jika jumlah uang tersebut adalah benar merupakan sumbangan dari salah seorang anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.

"Banyaknya jumlah uang yang berpindah tentu memiliki jejak dan saat dia mengklaim uang itu merupakan sumbangan sehingga dia harus menyediakan bukti seperti surat dari bank," kata Mahathir kepada Aljazirah.

Sementara, Najib Razak melayangkan gugatan terhadap tiga penyidik kelas atas terkait kasus 1Maaysia Development Berhad (1MDB). Tuntutan dilayangkan untuk menghapus kritik publik terhadap dirinya menyusul sandungan kasus dugaan penggelapan dana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement