REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sejumlah mantan agen badan intelijen luar negeri Malaysia sedang diselidiki dalam dugaan penyelewengan dana pemerintah, Kamis (30/8). Penyelidikan itu dijalankan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dan merupakan langkah terbaru dalam gerakan penumpasan yang diterapkan pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad atas korupsi, yang diduga terkait dengan pemerintahan pendahulunya, Najib Razak.
Pada awal pekan ini, badan antikorupsi itu menangkap delapan mantan petugas Organisasi Intelijen Luar Negeri Malaysia (MEIO), termasuk mantan kepalanya Hasanah Abdul Hamid, atas dugaan menyelewengkan dana pemerintah sekitar 12 juta dolar AS (sekitar Rp 176,7 miliar).
"Kami sedang menyelidiki kemungkinan penyelewengan kekuasaan oleh para petugas yang bersangkutan, dan penyelewengan penggunaan dana, yang kami yakini merupakan dana pemerintah," kata wakil komisioner operasi MACC, Azam Baki, dalam acara jumpa pers.
Para penyelidik telah menyita uang tunai dan barang-barang berharga sekitar 6,5 juta dolar (sekitar Rp 95,6 miliar) dari berbagai lokasi, termasuk kantor pusat MEIO di kantor perdana menteri di Putrajaya. Putrajaya merupakan ibu kota administratif negara itu.
Seorang pengusaha yang memiliki status penduduk tetap di Inggris Raya juga sudah ditahan. Ia menambahkan para penyelidik masih berupaya menemukan sisa-sisa dana tersebut.
Azam mengatakan pihak berwenang sedang menyelidiki sumber dana, namun tidak menutup kemungkinan uang itu berkaitan dengan dana miliaran dolar yang diduga dicuri dari dana negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MBD). "Ya, kami juga sedang melihat kemungkinan itu," katanya.
Uang tersebut diyakini dibawa masuk ke Malaysia dari negara lain. Namun, ia menolak menyebutkan negara yang dimaksud.
Pihak berwenang di enam negara, termasuk Swiss dan Amerika Serikat, sedang menyelidiki soal bagaimana miliaran dolar hilang dari 1MDB, yang dibentuk oleh Najib pada 2009.
Departemen Kehakiman AS mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar (sekitar Rp 66,2 miliar) telah diselewengkan dari dana tersebut dan sejumlah uang telah digunakan untuk membeli sebuah jet pribadi, sebuah kapal pesiar, lukisan-lukisan Picasso, perhiasan dan lahan yayasan. Najib telah didakwa melakukan pencucian uang serta korupsi terkait dana 10 juta dolar (sekitar Rp 147,2 miliar), yang diduga dipindahkan ke rekening banknya dari bekas unit 1MDB.
Najib menyatakan tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut.