REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 21 dakwaan pencucian uang telah disiapkan terhadap mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam kaitannya dengan pengalihan dana sebesar 681 juta dolar AS (sekitar Rp 10,1 triliun) ke rekening bank pribadinya, Kamis (20/9).
Deputi Inspektur Jenderal Kepolisian Noor Rashid Ibrahim dalam pernyataan mengatakan dakwaan tersebut termasuk sembilan tuduhan menerima keuntungan secara ilegal, lima tuduhan menggunakan keuntungan ilegal, dan tujuh tuduhan memindahkan keuntungan ke pihak-pihak lain. Najib dijadwalkan dikenai dakwaan dalam persidangan pada Kamis dalam kasus korupsi terkait pemindahan uang dari dana negara yang terlilit skandal, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang sedang menyelidiki 1MDB, menduga dana 681 juta dolar itu mengalir ke rekening Najib.