Kamis 20 Sep 2018 13:02 WIB

Najib Razak Hadapi 21 Dakwaan Pencucian Uang

Rp 10,1 triliun diduga mengalir ke kantong Najib.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak
Foto: The Star
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 21 dakwaan pencucian uang telah disiapkan terhadap mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam kaitannya dengan pengalihan dana sebesar 681 juta dolar AS (sekitar Rp 10,1 triliun) ke rekening bank pribadinya, Kamis (20/9).

Deputi Inspektur Jenderal Kepolisian Noor Rashid Ibrahim dalam pernyataan mengatakan dakwaan tersebut termasuk sembilan tuduhan menerima keuntungan secara ilegal, lima tuduhan menggunakan keuntungan ilegal, dan tujuh tuduhan memindahkan keuntungan ke pihak-pihak lain. Najib dijadwalkan dikenai dakwaan dalam persidangan pada Kamis dalam kasus korupsi terkait pemindahan uang dari dana negara yang terlilit skandal, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang sedang menyelidiki 1MDB, menduga dana 681 juta dolar itu mengalir ke rekening Najib.

photo

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement