REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Persidangan kasus korupsi mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak memasuki hari ketiga, Selasa (16/4). Persidangan kali ini dijadwalkan tim pembela melakukan pemeriksaan terhadap manajer Bank Negara Malaysia (BNM) Azizul Adzani Abdul Ghafar.
Mulanya, Jaksa Penunutut Umum Tommy Thomas mengatakan ke pengadilan, masalah utama permintaan penundaan pembelaan yang berkaitan dengan delapan folder yang berisi dokumen dan salinan dokumen tersebut telah diselesaikan. Permintaan pembelaan ini mengakibatkan proses persidangan, Senin (15/4).
"Dapatkah saya menyatakan penyesalan atas apa yang terjadi kemarin? Kami memastikan itu tak akan terjadi lagi, jadi kita dapat melanjutkan persidangan bagi pembela untuk memeriksa silang saksi," ujar Thomas di depan Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali dikutip dari Bernama, Selasa.
Senin, usai Wakil Jaksa Penunutut Umum Suhaimi Ibrahim menyelesaikan pemeriksaan kepada Azizul Adzani, Pengacara Najib, Harvinderijit Sighn meminta penundaan persidangan guna memelajari dan mengatur dokumen yang dirujuk oleh saksi kedua sebelum tim pembela dapat memeriksanya.
Kemudian, pengadilan menunda persidangan selama lebih dari satu jam. Wakil Jaksa Penunut Umum V. Sithambaram usai penundaan, mengatakan ke hakim bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk membuat salinan atau fotokopi dan mengatur dokumen sesuai dengan indeks. Sehingga pada pukul 16.15, mereka menyelsaikan tiga dokumen.
Najib Razak (66 tahun) terlibat dalam skandal kasus megakorupsi 1MDB. Najib menghadapi tiga tuntutan pelanggaran kepercayaan, satu tuntutan pelanggaran kekuasaan, dan tiga tuntutan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 42 juta ringgit Malaysia di SRC International, bekas unit usaha 1MDB.
Angka itu sebagian kecil dari total 1 juta dolar AS yang masuk ke kantong Najib. Najib razak dan kroni-kroninya sudah lama dituduh menyalahgunakan dana miliaran dolar dari dana pembangunan negara 1MDB dan membelanjakannya untuk real estat mewah, karya seni, kapal pesiar mewah, hingga perhiasan.
Kasus megakorupsi 1MDB berperan besar dalam menggulingkan koalisi partai Najib Razak dalam pemilihan umum Malaysia tahun lalu. Pemerintahan baru berkuasa sehingga Najib telah ditangkap dan terancam hukuman pidana.
Persidangan Najib dalam kasus ini telah dimulai pada 3 April lalu. Sejak saat itu, mantan perdana menteri menyangkal tujuh tuduhan terkait pencurian 42 juta ringgit Malaysia dari SRC International. Jumlah itu hanyalah sebagian kecil dari uang yang diduga diambil oleh Najib.
Sementara Departemen Kehakiman Amerika serikat (AS) percaya total uang yang dipakai Najib Razak adalah sejumlah 4,5 miliar dolar AS. Badan pemerintah AS kemudian juga menyelidiki kontroversi 1MDB sebab uang tersebut diduga dicuci melalui sistem keuangan AS.