REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sultan Selangor Malaysia menarik kembali gelar Datuk Seri yang diberikan kepada mantan Perdana Menteri Najib Abdul Razak. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kerajaan Selangor merangkap Pendaftar Darjah Kebesaran Negara Selangor Dato' Mohd Amin Bin Ahmad Ahya di Kuala Lumpur, Jumat (10/5).
Keputusan tersebut berdasarkan perintah Sultan Selangor setelah berunding dengan Dewan di-Raja Selangor. Najib Abdul Razak telah diberikan gelar kebesaran Seri Paduka Mahkota Selangor (SPMS) Kelas Pertama dengan gelar Dato' Seri pada 2004 dan Gelar Kebesaran Dato' Paduka Mahkota Selangor (DPMS) Kelas Kedua dengan gelar Dato' pada 1992.
Najib Razak telah didakwa di mahkamah dengan beberapa tuduhan berupa kasus korupsi, penyalahgunaan kepercayaan dan pencucian uang. Karena itu, ujar Amin, keberadaannya yang menyandang gelar SPMS dan DPMS ditangguhkan mulai (6/5) hingga kasusnya selesai di pengadilan.
Penangguhan gelar ini selaras dengan Undang-Undang Tubuh Kerajaan Selangor 1959 statuta darjah kebesaran dan konvensi yang dijalankan Negera Bagian Selangor. Penangguhan gelar juga dilakukan terhadap istri Najib Razak, Datin Seri Rosmah Binti Mansor yang telah diberi gelar Sri Paduka Mahkota Selangor (SPMS) kelas pertama dengan gelar Datin Paduka Seri.
Dia telah didakwa di mahkamah atas beberapa tuduhan yang melibatkan kasus korupsi, penyalahgunaan amanah, pencucian uang dan kasus Lembaga Hasil Dalam Negeri.