Kamis 20 Jun 2019 06:05 WIB

PBB: 140 Tokoh Oposisi Kamboja Dibungkam

PBB mengatakan penguasa Kamboja mengintimidasi atau membungkam opini politik.

Bendera Kamboja (Ilustrasi)
Bendera Kamboja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dua pakar hak asasi manusia PBB mengatakan penguasa Kamboja telah memeriksa, memanggil atau menahan lebih 140 anggota bekas Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP) yang menindas mereka yang berbeda pendapat politik.

Pembuat laporan khusus PBB Rhona Smith dan David Kaye, yang diberi mandat oleh Dewan HAM PBB untuk menyelidiki hak-hak asasi manusia di Kamboja dan perlindungan kebebasan berpendapat, mengatakan penguasa negara tersebut tampak melakukan usaha-usaha mengintimidasi atau membungkam opini politik.

Baca Juga

Para pendukung partai oposisi itu diperiksa terkait dengan pertemuan dan komentar yang mereka buat untuk mendukung Kem Sokha dan Sam Rainsy, dua pemimpin CNRP. CNRP adalah satu-satunya partai oposisi di Majelis Nasional hingga pengadilan membubarkannya di penghujung 2017.

"Kami prihatin dengan penggunaan undang-undang kejahatan untuk menyasar kebebasan berpendapat baik offline atau online," kata mereka dalam sebuah pernyataan dan menambahkan beberapa tahanan telah mengunggah video di Facebook.

Banyak panggilan tampak melanggar hak atas proses hukum dan peradilan yang adil. Beberapa di antara mereka yang ditahan didakwa menghasut untuk berbuat kejahatan yang tak sesuai untuk menyatakan dukungan politik. Pernyataan itu tidak menyebutkan secara khusus waktu kapan 140 orang itu diperiksa dan ditahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement