REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Anak tiri mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Abdul Razak didakwa untuk lima tuduhan pencucian uang sebesar 248,173 juta dolar AS (sekitar RM1,02 miliar) yang diyakini disalahgunakan dari 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Riza Aziz yang juga produser film Hollywood Wolf of The Wall Street tersebut mengaku tidak bersalah di hadapan hakim Rozina Ayob dalam pengadilan atau Mahkamah Sesyen, Jumat (5/7). Pria yang mempunyai nama lengkap Riza Shahriz Abdul Aziz itu dituduh terlibat dalam pencucian uang dengan menerima hasil dari kegiatan yang melanggar hukum dalam lima transaksi.
Uang yang diduga berasal dari penyelewengan dana 1MDB tersebut ditransfer ke dua rekening bank milik Red Granite Productions Inc, sebuah perusahaan produksi dan distribusi film yang didirikan bersama Riza Aziz. Riza dituduh melakukan pelanggaran di Amerika Serikat dan Singapura antara 12 April 2011 dan 14 November 2012.
Tuduhan tersebut berdasarkan Bagian 4 (1) (a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti-Terorisme 2001 dengan denda maksimum RM 5 juta, atau hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun, atau keduanya setelah dijatuhi hukuman. Setelah dakwaan dibacakan kepadanya dia menyatakan tidak bersalah.
Jaksa senior Datuk Seri Gopal Sri Ram menawarkan uang jaminan di RM 1 juta sedangkan pengacara Riza, Datuk K Kumaraendran mengatakan tidak keberatan dengan jumlah tersebut tetapi dia meminta jaminan dibayarkan dengan mencicil.
Hakim Pengadilan Rozina Ayob menetapkan uang jaminan sebesar RM 1 juta dalam dua jaminan dan mengatakan pada terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan. Riza adalah putra Datin Seri Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Abdul Razak, dari pernikahan sebelumnya. Riza yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) adalah produser film Hollywood di Red Granite Pictures.