REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kepolisian Inggris menyebut penikaman di London merupakan tindakan terorisme. Pelaku Usman Khan (28 tahun) yang juga tewas, sebelumnya telah dipenjara karena kasus terorisme.
"Orang ini diketahui oleh pihak berwenang telah dihukum pada 2012 karena terorisme," kata Perwira Polisi Inggris Neil Basu.
Dia dibebaskan bersyarat dengan bersedia memakai tanda elektronik kemana pun dia berada sejak Desember 2018. Persis sebelum tersiar kabar soal dugaan tersangka sebelumnya, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, para penjahat teroris harus dibuat untuk menjalani hukuman mereka.
"Adalah kesalahan membiarkan penjahat yang serius dan kejam keluar dari penjara lebih awal, dan sangat penting kita keluar dari kebiasaan itu dan kita menegakkan hukuman yang sesuai untuk penjahat berbahaya, terutama untuk teroris," katanya.
Selama kampanye pemilihan 2017, London Bridge adalah tempat serangan ketika tiga milisi mengendarai sebuah van ke pejalan kaki dan kemudian menyerang orang-orang di sekitarnya. Insiden itu menewaskan delapan orang dan melukai setidaknya 48 orang.
Serangan itu memusatkan perhatian pada tindakan polisi sejak Konservatif mengambil alih kekuasaan pada 2010. "Kami berutang budi yang besar kepada polisi dan layanan darurat kami, dan anggota masyarakat yang berani yang membahayakan diri mereka sendiri untuk melindungi orang lain," kata oposisi Johnson, Jeremy Corbyn, Jumat malam.