Kamis 28 May 2020 15:41 WIB

China Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong

UU Keamanan Nasional Hong Kong akan memperkuat kontrol Beijing

Rep: Kamran Dikarma/Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
 Billboard di Hong Kong ini bertuliskan Terapkan kebijakan Satu Negara Dua Sistem. UU Keamanan Nasional Hong Kong akan memperkuat kontrol Beijing. Ilustrasi.
Foto: Kin Cheung/AP
Billboard di Hong Kong ini bertuliskan Terapkan kebijakan Satu Negara Dua Sistem. UU Keamanan Nasional Hong Kong akan memperkuat kontrol Beijing. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Kongres Rakyat Nasional China telah mengesahkan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong, Kamis (28/5). UU tersebut akan memperkuat kontrol Beijing atas wilayah semi-otonom tersebut.

Dilansir laman Bloomberg, UU keamanan nasional untuk Hong Kong disahkan dengan suara 2.878-1 dan enam abstain. Menurut media pemerintah China, detail UU akan disusun dan dapat diterapkan dalam hitungan pekan.

Baca Juga

Adapun peraturan yang nantinya diperinci dalam UU tersebut berkaitan dengan tindakan subversi, seruan atau kampanye pemisahan diri, terorisme, dan intervensi asing. Para pengamat menilai UU tersebut akan semakin memperburuk situasi di Hong Kong. Di sisi lain, hal itu mengancam kebebasan berpendapat warga di sana.

Dilansir Aljazirah, para legislator yang berkumpul di Aula Besar Rakyat memberikan tepuk tangan meriah ketika penghitungan suara diproyeksikan ke layar. Undang-undang keamanan Hong Kong akan mengubah mini-konstitusi wilayah atau Undang-Undang Dasar. Undang-undang mewajibkan pemerintahnya untuk menegakkan tindakan yang akan diputuskan nanti oleh para pemimpin China.

“Partai Komunis China sedang melukis gambar untuk membuatnya tampak seperti mematuhi undang-undang dasar padahal tidak. Mereka memberlakukan hukum kejam yang dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong dan melanggar kebebasan yang dijamin untuk warga Hong Kong,” kata wakil direktur penelitian di Chinese Human Rights Defenders dikutip laman the Guardian.

Amerika Serikat (AS) menjadi negara yang paling vokal menentang langkah China menerapkan UU keamanan nasional untuk Hong Kong. Pada Rabu (27/5), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan negaranya tidak akan lagi menganggap Hong Kong sebagai wilayah terpisah dari China. Washington pun akan mencabut status perdagangan khusus Hong Kong.

“Sementara AS pernah berharap bahwa Hong Kong yang bebas dan makmur akan memberikan model untuk China yang otoriter, sekarang jelas bahwa China memodelkan Hong Kong setelah dirinya,” kata Pompeo.

UU keamanan nasional telah dianggap sebagai “lonceng kematian” bagi Hong Kong. Sebab dengan UU itu parlemen China akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing di Hong Kong.

Tindakan apa pun yang dianggap sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen China. Aktivis di Hong Kong banyak yang mengeluh bahwa undang-undang tersebut akan merusak kebebasan sipil dan dapat digunakan untuk menekan aktivitas politik.

Hong Kong pun menggelar unjuk rasa pertama sejak rencana kontroversial China untuk secara langsung memberlakukan undang-undang keamanan nasional Hong Kong, Ahad (24/5) waktu setempat. UU China dinilai publik sebagai bentuk pengetatan penguasaan China atas wilayah pusat keuangan, Hong Kong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement