Kamis 02 Jul 2020 13:23 WIB

Otoritas AS dan Kolombia Sita 7,5 Ton Kokain

Kokain tersebut diselundupkan dengan dicampur produksi kontruksi.

Kokain seludupan
Foto: AP
Kokain seludupan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Otoritas Amerika Serikat (AS) dan Kolombia menggagalkan pengiriman 7,5 ton lebih kokain senilai sekitar 286 juta dolar AS (setara Rp 4,1 triliun) dalam sebuah operasi gabungan. Demikian keterangan Pemerintah Kolombia pada Rabu (1/6).

Pemerintah menyatakan, narkotika tersebut dicampur dengan produk konstruksi dan dikirimkan dari pelabuhan Kota Cartagena di Kolombia menuju Panama.

Baca Juga

Kiriman itu disebut dimiliki oleh organisasi pengedar narkoba yang terasosiasi dengan kartel bersenjata Clan del Golfo", dan hendak diterima oleh kartel bersenjata lain di Amerika Tengah dan Eropa.

Produksi potensial kokain hidroklorida murni di Kolombia meningkat 1,5 persen pada 2019 menjadi 1.137 metrik ton. Bahkan ketika lahan yang ditanami tanaman koka --bahan utama narkotika itu-- menyusut. Demikian menurut UNODC (Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan) pada Juni.

Meskipun pemerintah telah menjalankan upaya antinarkotika dalam beberapa dekade terakhir, Kolombia tetap merupakan produsen kokaina terkemuka di dunia. Para pemberontak sayap kiri, geng kriminal, dan mantan organisasi paramiliter sayap kanan terlibat dalam produksi serta transportasi narkotika ke Amerika Utara dan Eropa.

sumber : Reuters/antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement