Selasa 28 Jul 2020 13:05 WIB

Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas Seluruh Dakwaan

Tim pembela menilai Najib Razak hanyalah korban konspirasi.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (C).
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (C).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah dari semua tujuh dakwaan dalam persidangan korupsi pertamanya, Selasa (28/7). Kasus mega korupsi yang didera Najib melibatkan pencurian jutaan ringgit terkait dengan dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tuduhan tersebut termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan. Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali memutuskan bahwa Najib bersakah.

Baca Juga

"Saya melihat bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," ujar Nazlan seperti dikutip Channel News Asia, Selasa.

Nazlan mencatat pihak pembela belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar pada penyalahgunaan tuduhan kekuasaan.

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018 melibatkan transfer 42 juta ringgit Malaysia (9,8 juta dolar AS) dari unit 1MDB sebelumnya yakni SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015. Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Setelah vonis itu, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah meminta hukuman itu ditunda hingga 3 Agustus. "Seperti yang kami ketahui, seluruh negara terkunci, klien saya tidak ke mana-mana," katanya.

Namun demikian jaksa mengatakan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk menunda hukuman. Pengadilan mengumumkan dalam persidangan bahwa Najib terkejut dan kesal ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.

Tim pembela Najib berpendapat bahwa ia hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh pemodal buron Low Taek Jho yang biasa dikenal dengan Jho Low. Selain persidangan, Najib juga menghadapi sidang terkait 1MDB lainnya. Kasus korupsi terkait dugaan pencucian uang 27 juta ringgit Malaysia akan diadili di pengadilan Hakim Mohamed Zaini Mazlan mulai 5 Juli tahun depan.

Pada 2018, setelah pemerintah Barisan Nasional yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, Mahathir Mohamad, mantan perdana menteri Malaysia menyerukan penyelidikan atas skandal 1MDB.

Pada beberapa bulan berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara. Polisi Malaysia juga telah menyita uang tunai dan barang-barang berharga lainnya dari bangunan yang terhubung dengannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement