Kamis 06 Aug 2020 09:23 WIB

30 Orang Terluka Akibat Ledakan Granat di Karachi

Granat meledak di Karachi saat berlangsung demonstrasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Granat meledak di Karachi saat berlangsung demonstrasi. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/REHAN KHAN
Granat meledak di Karachi saat berlangsung demonstrasi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Setidaknya 30 orang mengalami luka-luka dalam serangan granat pada sebuah demonstrasi di Karachi, Rabu (5/8). Aksi demonstrasi itu digelar ketika Pakistan menandai tahun pertama dicabutnya status istimewa Kashmir oleh pemerintah India.

"Sebuah granat dilemparkan dalam demonstrasi itu, menyebabkan beberapa korban," kata Kepala Polisi Karachi Ghulam Nabi Memon kepada Reuters.

Baca Juga

Serangan itu terjadi ketika demonstrasi serupa diadakan di seluruh negeri. Demonstrasi di Karachi yang diselenggarakan oleh Jamaat-e-Islami, sebuah partai kanan keagamaan. Aksi unjuk rasa kemudian dihentikan setelah serangan tersebut.

Kelompok separatis yang telah aktif dalam beberapa bulan terakhir, Tentara Revolusi Sindhudesh (SRA), mengklaim serangan granat tersebut. Pada Juni, empat orang tewas termasuk dua tentara dalam tiga ledakan berturut-turut yang diklaim oleh SRA.

Kelompok itu menginginkan provinsi Sindh untuk memisahkan diri dari federasi Pakistan. Mereka juga mengumumkan aliansinya dengan Tentara Pembebasan Balochistan, yaitu sebuah kelompok militan yang memperjuangkan otonomi yang lebih besar untuk wilayah Balochistan di Pakistan barat daya.

Agustus tahun lalu, Kashmir yang dikuasai India menerima kabar buruk dari pemerintah India yang secara mendadak membatalkan status semi-otonom wilayah yang disengketakan dan memberlakukan tindakan keras di wilayah itu. Kashmir yang mayoritas Muslim dibatalkan hak-hak istimewanya dengan pencabutan pasal 35A dan 370 konstitusi India.

Sejak itu, pemerintah India memberlakukan pembatasan menyeluruh di Kashmir, mulai dari jam malam hingga pemadaman komunikasi, serta memberlakukan undang-undang (UU) baru yang memicu iklim ketakutan bagi warga Kashmir. Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi mengesahkan UU di Parlemen yang mencabut kedaulatan negara bagian Jammu dan Kashmir, membatalkan konstitusi terpisah, dan menghapus perlindungan terhadap tanah warisan dan pekerjaannya.

Wilayah itu dibagi menjadi dua wilayah federal oleh Modi yakni Ladakh dan Jammu-Kashmir. Untuk mencegah semua pemberontakan publik akibat dicabutnya status wilayah Kashmir, wilayah tersebut dipenuhi tentara yang berjaga-jaga dengan kawat berduri.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement