Jumat 08 Jan 2021 19:32 WIB

PM Australia: Pembebasan Ba'asyir Menyayat Hati

Kendati menyayangkan, Australia tetap menghormat hukum Indonesia.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Foto:

Juru bicara klub liga rugbi Coogee Dolphins di Sydney, lbert Talarico tidak setuju pembebasan Ba'asyir. Klub yang kehilangan enam anggotanya dalam pengboman kelab malam di Bali mengatakan, insiden itu sangat membuat frustasi bagi keluarga yang harus menjalani kembali kenangan menyakitkan yang sama".

"Saya tidak percaya dia harus dibebaskan, tapi itu aturan mereka. Sepertinya tidak adil bagi keluarga," kata dia.

Setelah dibebaskan dari penjara pada 2004, Ba'asyir ditangkap dan kembali didakwa mengepalai Jemaah Islamiyah (JI) serta memberikan restu kepada pelaku bom Bali.

Pengadilan membebaskannya dari dakwaan JI ,tetapi menjatuhkan hukuman 30 bulan karena konspirasi dalam bom Bali. Setelah dibebaskan pada 2006, ia kembali mengajar di sekolah Al-Mukmin di kampung halamannya, Solo di Jawa Tengah, dan berkeliling negara memberikan khotbah.

Sementara itu, Sidney Jones, direktur Institut Analisis Kebijakan Konflik yang berbasis di Jakarta, yang memantau secara dekat kelompok-kelompok militan Muslim Asia Tenggara, mengatakan pembebasan Bashir tidak akan meningkatkan risiko terorisme di Indonesia. Ini karena banyak calon teroris saat ini terlalu muda untuk mengingat JI kampanye pengeboman ketika Bashir menjadi pemimpinnya.

"Sel-sel ekstremis jauh lebih retak daripada saat Bashir masuk penjara," katanya.

Menurutnya, Bashir belum menulis apa pun yang dapat digunakan sebagai bahan pengajaran untuk kelompok radikal. "Selain itu, dengan tindakan keras pemerintah terhadap 'radikal', saya ragu Bashir akan memiliki banyak ruang untuk dakwah radikal, bahkan jika dia menginginkannya," kata Jones.

Bashir dipindahkan dari isolasi di pulau penjara ke penjara Gunung Sindur pada 2016 karena alasan usia dan kesehatan. Dia telah beberapa kali dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang memburuk.

Presiden Joko Widodo hampir mengabulkan permintaan pembebasan lebih awal pada 2019 dengan alasan kemanusiaan. Namun pemerintah membatalkan setelah protes dari pemerintah Australia serta dari kerabat korban bom Bali.

Abu Bakar Baasyir baru saja ditetapkan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1). Terpidana kasus terorisme itu diketahui meninggalkan lapas sejak pukul 05.20 WIB dan langsung menuju Solo.

Baasyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidananya, 15 tahun. Diketahui, ia divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam. Putusan itu masih sama hingga tingkat kasasi. Hukuman itu telah mendapat remisi 55 bulan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement