Rabu 17 Mar 2021 14:53 WIB

AS Kembali Sanksi 24 Pejabat China dan Hong Kong

Sanksi dijatuhkan AS atas tindakan keras China di Hong Kong

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Bendera China-Amerika
Foto:

Perubahan undang-undang pemilu, yang disetujui oleh badan legislatif seremonial China pekan lalu, memberikan kekuatan komite pro-Beijing untuk menunjuk lebih banyak anggota parlemen Hong Kong. Keputusan itu juga bakal mengurangi proporsi mereka yang dipilih secara langsung, dan memastikan bahwa hanya mereka yang bertekad untuk benar-benar setia kepada Beijing diizinkan mencalonkan diri untuk jabatan.

Oktober lalu, AS telah memberikan sanksi kepada 10 pejabat termasuk pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan Wakil Direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau Zhang Xiaoming. Pada Juni 2020, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas di kota itu setelah berbulan-bulan protes anti-pemerintah, dan otoritas Hong Kong telah menangkap sebagian besar pendukung pro-demokrasi terkemuka dan kritikus yang blak-blakan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement