Panglima militer itu dikutuk secara internasional atas tuduhan genosida. Pada Agustus 2018, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap Hlaing.
"Para jenderal militer tertinggi Myanmar, termasuk Panglima Tertinggi Jenderal Min Aung Hlaing, harus diselidiki dan dituntut atas genosida di utara Negara Bagian Rakhine, serta kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Negara Bagian Rakhine, Kachin, dan Shan," ujar pernyataan Dewan Keamanan PBB dikutip laman BBC, Selasa (2/2).
Menyusul pernyataan dewan, Facebook dan Twitter kemudian menghapus akunnya, bersama dengan individu dan organisasi lain. Mereka dikatakan telah melakukan atau memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Myanmar.
AS juga menjatuhkan sanksi pada 2019 atas dugaan peran Min Aung Hlaing dalam pembersihan etnis dan pelanggaran hak asasi manusia. Kedua kalinya, AS juga memberikan sanksi pada Juli 2020, sementara Inggris juga menjatuhkan sanksi kepada jenderal Hlaing.