Mahkamah Agung Israel akan mendengar gugatan minggu depan atas penggusuran warga Palestina yang diperintahkan oleh pengadilan yang lebih rendah yang mendukung klaim pemukiman ilegal itu. Kelompok hak asasi manusia mengatakan keputusan itu, jika ditegakkan, dapat menjadi preseden bagi puluhan rumah lainnya.
Seorang anggota parlemen sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, mengatakan sedang mendirikan sebuah kantor di lingkungan itu. Pembangunan itu dilakukan setelah seorang imam besar kuno dimakamkan di sana.
"Saya senang karena, sejak kami tiba, polisi mulai bekerja. Namun, jika polisi tidak menangani teroris dengan tangan yang kuat, kami akan berada di sini sampai ada ketenangan," cicit Ben-Gvir.
Israel merebut Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza dalam perang tahun 1967. Tel Aviv menganggap seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, sedangkan klaim tersebut hanya diyakini sepihak dan tidak mendapat dukungan internasional.