Ahad 16 May 2021 23:55 WIB

18 Butir Hasil Pertemuan Darurat OKI Sikapi Serangan Israel 

OKI mendesak PBB bersikap tegas sikapi agresi Israel ke Gaza

OKI mendesak PBB bersikap tegas sikapi agresi Israel ke Gaza. logo-OKI

Keenam, para menlu juga mengulangi penolakan dan kecamannya terhadap permukiman Israel yang tengah berlangsung di tanah yang diduduki. Itu termasuk pembetukan sistem segregasi ras melalui pembangunan permukiman, penghancuran properti Palestina, pembangunan gedung, penytaan tanah, rumah dan properti secara paksa, pengusiran paksa, hingga penggusuran.

Ketujuh, negara-negara OKI menegaskan bahwa itu semua adalah pelangaran berat hukum internasional yang mencapai tingkat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kedelapan, resolusi juga mengungkapkan keprihatinan khusus pada langkah kebijakan Israel yang melakukan penjajahan atas tanah Palestina. Ini termasuk keluarga di lingkungan Syekh Jarrah dan Silawan yang menghadapi penggusuran dari kolonialis ekstremis yang didukung otoritas pendudukan Israel.

Kesembilan, pertemuan para Menlu pada kerangka OKI juga mendesak Israel bertanggung jawab penuh atas kerusakan situasi yang disebabkan oleh kejahatan sistematis terhadap rakyat Palestina di seluruh wilayah pendudukan Palestina, khususnya serangan militer yang barbar di Jalur Gaza.

Kesepuluh, pertemuan OKI juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak cepat mengakhiri kebiadaban pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Kesebelas,  resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa Dewan Keamanan PBB gagal memikul tanggung jawabnya menangani krisis Israel Palestina yang telah berlangsung selama hampir satu pekan.

Kedua belas, OKI juga memanggil komunitas internasional untuk mematuhi komitmen kolektif dan mengambil tindakan dan langkah untuk memaksa Israel memenuhi kewajibannya sebagai penguasa pendudukan. Hal ini termasuk memastikan perlindungan bagi penduduk Palestina.

Ketiga belas, menegaskan kembali kesiapannya untuk terlibat dalam semua upaya mendukung keadilan Palestina yang bisa menyebabkan dan menjamin hak-hak yang tidak dapat dicabut dari orang Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan solusi yang adil komprehensif atas dasar solusi dua negara, sesuai dengan prinsip-prinsip yang disepakati secara internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement