Kamis 10 Jun 2021 11:08 WIB

Kasus Korupsi Aung San Suu Kyi Mulai Dibuka

Tuduhan korupsi itu disebut terkait dengan penyalahgunaan tanah.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Militer Myanmar menjerat Suu Kyi.
Foto: ap/reuters/berbagai sumber
Militer Myanmar menjerat Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Komisi Anti Korupsi telah membuka kasus korupsi pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat lain. Surat kabar Global New Light of Myanmar yang dikelola pemerintah mengatakan pada Kamis (10/6), kasus korupsi tersebut adalah tuduhan terbaru dari serangkaian perkara Suu Kyi usai digulingkan oleh militer dalam kudeta pada 1 Februari.

Surat kabar pemerintah mengutip Komisi Anti-Korupsi mengatakan, tuduhan yang ditujukan terkait dengan penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi.  Yayasan ini dipimpin oleh Suu Kyi. Tuduhan lainnya yaitu Suu Kyi telah menerima uang dan emas.

Baca Juga

"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan menggunakan kedudukannya. Dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu.

Jika terbukti bersalah, Suu Kyi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Hingga berita ini diturunkan, pengacara Suu Kyi tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.

Militer menuduh Suu Kyi telah melakukan pelanggaran hukum. Sejumlah tuduhan yang dihadapi Suu Kyi diantaranya kepemilikan ilegal radio walkie-talkie hingga melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi. Para pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus itu bermotif politik.

Militer menggulingkan Suu Kyi dan menuduh bahwa mengatakan partainya telah berbuat curang dalam pemilihan umum pada November lalu. Komisi pemilihan dan pemantau internasional mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Sejak itu, militer gagal membangun kendali. Militer menghadapi aksi protes setiap hari, dan pemogokan yang melumpuhkan ekonomi oleh para penentang junta. Selain itu, serangkaian pembunuhan dan serangan bom serta kebangkitan konflik terjadi di perbatasan Myanmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement