Terpisah juru bicara Kedutaan Besar China di Inggris mengatakan kedutaan sudah mengajukan protes keras atas laporan tersebut. Juru bicara kedutaan menegaskan Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi, atau hak 'mengawasi' Hong Kong setelah menyerahkannya ke China dan tidak ada negara asing yang memiliki hak menjadikan Joint Declaration sebagai alasan untuk mengintervensi urusan Hong Kong.
"Sekali lagi kami mendesak pihak Inggris untuk mengakui kenyataan dan tren utama, menghormati kedaulatan dan persatuan Cina dan berhenti dalam bentuk apa pun mengintervensi urusan Hong Kong, yang mana urusan internal China, demi menghindari gangguan lebih lanjut hubungan Cina-Inggris," kata juru bicara.