Sabtu 04 Sep 2021 00:24 WIB

Diberi Ivermectin, Napi Arkansas akan Layangkan Gugatan

Petugas memberikan ivermectin kepada narapidana di Arkansas yang positif Covid-19.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Kapsul Ivermectin. Petugas mengecoh narapidana positif Covid-19 dengan memberikan ivermectin yang disebutnya sebagai vitamin.
Foto:

ACLU of Arkansas mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan serupa dari beberapa narapidana. Menurut para narapidana, petugas mengatakan ivermectin yang diberikan kepada mereka adalah vitamin atau steroid.

"Mereka punya hak untuk mengetahui apa yang diberikan kepada mereka," jelas Executive Director ACLU of Arkansas Holly Dickson.

ACLU of Arkansas mengatakan, beberapa narapidana sedang mempersiapkan diri untuk melayangkan gugatan demi menghentikan peresepan obat ivermectin kepada penghuni penjara. Penyembunyian informasi mengenai obat yang diberikan kepada narapidana dinilai sebagai tindakan berbudi rendah.

Pengakuan para narapidana ini bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh sheriff dan dokter penjara. Mereka mengatakan para narapidana dengan sukarela menggunakan ivermectin.

Praktik penggunaan ivermectin di lingkungan penjara ini sekarang sedang diselidiki oleh Dewan Medis wilayah setempat. Baik sheriff maupun dokter penjara terkait tak merespons lebih lanjut ketika dihubungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement