Rabu 22 Sep 2021 16:49 WIB

Pengadilan Simbolis Dengarkan Korban Pelanggaran HAM Turki

Pengadilan simbolis di Swiss kesaksian dua korban kekerasan dan seorang pengacara HAM

Rep: Lintar Satria / Red: Nur Aini
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki
Foto:

Dogan mengatakan polisi meminta dia memberi mereka nama setidaknya 10 orang, dan menjanjikan akan dibebaskan jika dia melakukannya.

“Mereka mengatakan kepada saya, 'Kamu bisa mati di sini. Sebelumnya sudah ada yang mati dan tidak ada siapa pun yang tahu tentang mereka,'” kata Dogan. "Saya ditempatkan di sebuah ruangan di mana saya melihat bekas darah di sekitar saya."

“Petugas polisi kemudian membawa saya ke ruangan lain. Mereka mulai membenturkan kepala saya ke dinding, menuntut agar saya memberi mereka 10 nama itu tetapi saya tolak. Penyiksaan ini berlangsung selama 10 hari,” kata Dogan.

“Mereka kemudian membawa saya ke dokter. Tapi saya tidak berani menceritakan yang terjadi,” kata Dogan, seraya menambahkan bahwa dia tidak diizinkan untuk memberi tahu dokter apa yang telah dia alami karena petugas polisi yang hadir mengancamnya.

Dogan mengatakan dia juga melihat polisi membawa tiga wanita di mana dia ditahan dengan tahanan lain.

“Polisi mengatakan kepada saya, 'Ini bisa terjadi pada istri dan anak perempuan Anda jika tidak mengikuti perintah kami,” kata Dogan sambil menangis.

Hakim Ketua Dr. Françoise Barones Tulkens bertanya apakah dia bisa menceritakan metode kekerasan lain yang dia alami selain pemukulan. Dogan mengatakan polisi juga melecehkannya.

Setelah Dogan, Eren Keskin, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia di Turki, bersaksi dari jarak jauh melalui panggilan video.

Eren Keskin dari European Court of Human Rights (ECtHR) mengatakan meskipun ada peraturan, pengadilan Turki tidak menerima laporan selain yang disiapkan oleh ahli kedokteran forensik yang diangkat dan dipekerjakan oleh pemerintah.

Peradilan ini mengklaim telah memberikan kesempatan pada Pemerintah Turki untuk melakukan pembelaan, tetapi tidak menggunakannya. Pengadilan ini akan mengumumkan putusannya yang juga akan dipublikasikan di situs web. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement