Rabu 20 Oct 2021 19:16 WIB

Filipina Tinjau Ribuan Kasus Pembunuhan dalam Perang Narkoba

Filipina mengakui kemungkinan ada pelanggaran dalam kampanye antinarkoba.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Foto:

 
Dalam sebuah pernyataan, ICC mengatakan para hakim telah menyetujui permintaan jaksa untuk menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum dalam kampanye anti-narkoba Duterte. Hakim ICC menyampaikan, kampanye perang melawan narkoba tidak dapat dilihat sebagai operasi penegakkan hukum yang sah, melainkan lebih mengarah pada serangan sistematis terhadap warga sipil. 
 
"Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan ini," ujar keputusan ICC.
 
Permintaan otorisasi untuk menyelidiki kasus terhadap Duterte diajukan 14 Juni lalu oleh Fatou Bensouda, yang saat itu menjabat sebagai kepala jaksa ICC. Kampanye anti narkoba merupakan salah satu program Duterte ketika menjabat sebagai Presiden Filipina mulai 2016 lalu.
 
Saat itu, Duterte meluncurkan penangkapan besar-besaran terhadap para pengedar dan pengguna narkoba. Duterte memberi kewenangan polisi untuk membunuh setiap anggota kriminal dan pengguna obat-obatan terlarang.
 
Pada 2018, Duterte memutuskan penarikan Filipina dari Statuta Roma. Penarikan tersebut mulai berlaku pada 17 Maret 2019. Sejak itu, Duterte telah berulang kali mengatakan bahwa dia tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan ICC.
 

 

Duterte menganggap ICC tidak memiliki yurisdiksi di Filipina, karena negara Asia Tenggara itu telah menarik diri keluar dari anggota mahkamah tersebut. Namun ICC mengatakan, pihaknya masih memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan Duterte sejak November 2011 hingga Maret 2019, yaitu periode ketika Filipina masih menandatangani Statuta Roma. 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement