Selasa 23 Nov 2021 11:56 WIB

Polisi AS: Aksi Brooks Tabrak Parade Natal Bukan Teroris

Insiden mobil tabrak kerumunan parade natal di Wisconsin, AS, tewaskan lima orang.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Darrell E Brooks
Foto:

Brooks menjalani sidang perdana pada Senin pukul 4 sore waktu setempat, dan disiarkan untuk publik melalui live streaming. Kantor Kejaksaan Distrik Waukesha mengatakan, tuntutan awal akan diajukan dalam persidangan. "Kami bekerja sama dengan Departemen Kepolisian Kota Waukesha untuk meninjau masalah ini dan memutuskan tuntutan pidana apa yang akan dikeluarkan," ujar pernyataan kantor kejaksaan.

Thompson mengatakan, Brooks terlibat dalam gangguan domestik dengan orang lain sesaat sebelum mengemudikan SUV-nya  dan menabrak melalui parade Natal pada Ahad (21/11) sore.  Polisi tidak dapat menanggapi panggilan awal tentang insiden domestik, karena mereka harus menanggapi insiden parade natal dengan sangat cepat setelah menerima laporan.

Thompson mengatakan tidak ada informasi bahwa Brooks mengenal siapa pun dalam pawai tersebut. Brooks pernah mendekam dalam penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dia telah dibebaskan kurang dari dua pekan lalu, dengan jaminan sebesar 1000 dolar AS. Menurut catatan pengadilan dan kantor Kejaksaan Distrik Milwaukee, uang jaminan yang ditetapkan sangat rendah.

Brooks mengajukan jaminan pada 11 November sehubungan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Tuduhan itu berasal dari insiden pada 2 November di mana Brooks dituduh menabrak seorang wanita dengan mobilnya, saat dia sedang berjalan melalui tempat parkir pompa bensin.  "Petugas mengamati jejak ban di kaki celana kirinya," ujar pengaduan pidana.

Jaksa mengajukan lima dakwaan terkait dengan insiden tersebut termasuk menghalangi petugas, kejahatan tingkat dua yang secara sembrono membahayakan keselamatan dengan penilaian kekerasan dalam rumah tangga, perilaku tidak tertib dengan penilaian kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran ringan dengan penilaian kekerasan dalam rumah tangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement